Peraturan Sekolah

Panduan tata tertib, aturan berpakaian, dan jam operasional untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang disiplin, aman, dan kondusif.

📋 Tata Tertib & Peraturan Umum

Kegiatan Intrakurikuler

1.1 Kehadiran di Sekolah

  • Siswa wajib sudah berada di sekolah paling lambat pukul 07.00 WIB.

  • Khusus siswa yang bertugas sebagai Petugas Kebersihan Pagi, wajib hadir paling lambat 20 menit sebelum lonceng masuk.

  • Siswa yang terlambat tidak diperkenankan memasuki barisan saat upacara, apel, atau senam pagi, maupun memasuki ruang belajar sebelum melapor dan mendapat izin dari Guru Piket atau guru yang ditugaskan.

  • Siswa yang tidak dapat hadir karena sakit, izin, atau alasan lainnya wajib mengirimkan surat pemberitahuan atau surat permohonan izin yang diketahui oleh orang tua/wali yang sah.

  • Surat izin ditujukan kepada Kepala SMA Kartika 1-2 Medan, bukan kepada wali kelas atau pihak lainnya.

  • Selama jam sekolah berlangsung, siswa wajib tetap berada di dalam lingkungan sekolah.

Waktu Belajar

  • Siswa memasuki ruang belajar secara tertib dan teratur serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan.

  • Sebelum pelajaran dimulai, siswa harus sudah siap mengikuti pembelajaran sesuai jadwal/roster yang telah ditetapkan.

  • Sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan sebelum jam pelajaran terakhir berakhir, seluruh siswa wajib bersalaman dengan guru yang mengajar pada jam pertama dan jam terakhir.

  • Sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan setelah jam pelajaran terakhir selesai, siswa wajib melaksanakan doa.

  • Selama pembelajaran berlangsung, siswa wajib menjaga ketertiban, ketenangan, dan ketenteraman kelas.

  • Siswa wajib menjaga keutuhan meja, kursi, serta seluruh peralatan kelas dan sekolah.

  • Siswa wajib bersikap sopan dan santun kepada guru maupun sesama teman.

  • Selama jam pelajaran berlangsung, siswa wajib tetap berada di tempat, kecuali telah mendapat izin dari guru pengajar untuk keluar.

Waktu Istirahat

  • Siswa tidak diperkenankan berada di dalam kelas selama waktu istirahat.

  • Siswa tidak diperkenankan meninggalkan lingkungan sekolah selama waktu istirahat.

  • Siswa diperbolehkan berada di dalam kelas apabila:

    • terjadi hujan; atau

    • mendapat izin/pertimbangan dari Kepala Sekolah atau guru karena alasan tertentu.

  • Siswa dilarang membuat kebisingan, keributan, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenteraman lingkungan sekolah.

Waktu Pulang

  • Petugas piket untuk hari berikutnya wajib membersihkan dan merapikan ruangan setelah jam pelajaran berakhir.

  • Setelah kegiatan pembelajaran selesai, siswa wajib pulang ke rumah masing-masing.

  • Siswa tidak diperkenankan berkumpul atau duduk-duduk di persimpangan Jalan Brigjen H.A. Manaf Lubis Medan maupun di gerbang depan kompleks sekolah.

  • Siswa wajib pulang secara tertib dan teratur serta menjaga nama baik sekolah selama perjalanan menuju rumah.

  • Siswa dilarang mengganggu kelancaran lalu lintas atau melakukan perkelahian di perjalanan.

Kebersihan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana

  • Setiap siswa wajib menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah serta kelas masing-masing.

  • Setiap siswa wajib memelihara dan merawat sarana dan prasarana belajar yang tersedia di kelas.

  • Siswa yang dengan sengaja atau karena kelalaian menyebabkan kerusakan terhadap alat atau fasilitas sekolah wajib bertanggung jawab dan mengganti kerusakan tersebut sesuai ketentuan sekolah.

Absensi dan Ketidakhadiran

Sesuai dengan ketentuan umum, kehadiran siswa minimal harus mencapai 90%. Untuk mendukung ketentuan tersebut, berlaku aturan sebagai berikut:

6.1 Ketidakhadiran Tanpa Keterangan

  • Siswa yang tidak hadir 3 hari berturut-turut atau 5 hari secara berselang dalam satu minggu hari efektif belajar tanpa alasan yang sah akan mendapatkan Surat Peringatan I.

  • Apabila setelah 2 hari sejak Surat Peringatan I diberikan siswa masih tidak hadir, akan diberikan Surat Peringatan II.

  • Apabila Surat Peringatan II tidak diindahkan, siswa dapat dikenakan sanksi berupa dikembalikan kepada orang tua.

6.2 Ketidakhadiran dalam Satu Bulan

  • Siswa yang dalam satu bulan hari efektif belajar memiliki tingkat ketidakhadiran mencapai 20% akan mendapatkan Surat Peringatan I.

  • Orang tua/wali siswa akan dipanggil untuk melakukan konsultasi dengan pihak sekolah.

6.3 Absen Khusus

  • Pada hari tertentu yang telah diumumkan oleh sekolah, dapat dilaksanakan absen khusus.

  • Ketidakhadiran tanpa keterangan pada saat absen khusus akan diperhitungkan sebagai 3 hari ketidakhadiran.

  • Orang tua/wali siswa akan dipanggil dan siswa dapat diberikan Surat Peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlengkapan Sekolah

Setiap siswa wajib:

  • Memiliki dan membawa tas sekolah.

  • Membawa alat-alat belajar yang diperlukan setiap hari.

  • Memiliki dan membawa buku pelajaran yang telah ditentukan oleh sekolah

Pembayaran Uang Sekolah

  • Siswa wajib melunasi uang sekolah paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

  • Keterlambatan pembayaran akan dikenakan teguran sesuai ketentuan sekolah:

    • keterlambatan 5 hari: Peringatan I;

    • keterlambatan 10 hari: Peringatan II;

    • setelah melewati tanggal 20 bulan berjalan: tindakan/denda sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah.

  • Setiap siswa wajib memiliki Kartu Uang Sekolah untuk melindungi hak administrasinya.

  • Apabila kartu hilang, siswa wajib segera melapor kepada wali kelas untuk mendapatkan kartu pengganti.

  • Kartu Uang Sekolah dinyatakan sah apabila telah mendapat tanda tangan Kepala Sekolah.

  • Pembayaran uang sekolah berlaku selama 12 bulan dalam satu tahun pelajaran.

Kegiatan Ekstrakurikuler

Organisasi siswa yang terdapat di sekolah adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dengan kegiatan antara lain:

  • Paskibra

  • Capra (Calon Prajurit)

  • Basket

  • Futsal

Atribut, Rambut dan Penampilan

Atribut Seragam

  • Atribut OSIS, alokasi sekolah, dan nama siswa wajib dipasang pada tempat yang telah ditentukan.

  • Penggunaan atribut harus sesuai dengan ketentuan pemakaian atribut sekolah.

  • Seragam harus dikenakan secara lengkap, rapi, dan sesuai dengan ketentuan sekolah.

Ketentuan Rambut

  • Rambut harus menggunakan warna alami dan tidak diwarnai.

  • Rambut siswa laki-laki tidak diperbolehkan gondrong.

  • Siswa laki-laki wajib menjaga rambut tetap rapi sesuai ketentuan sekolah, yaitu pangkas 2 sisir.

Ketentuan Penampilan

  • Siswa wajib menjaga penampilan agar tetap rapi, sopan, dan sesuai dengan norma sekolah.

  • Siswa tidak diperkenankan menggunakan pakaian yang terlalu sempit atau tidak sesuai dengan ketentuan seragam sekolah.

  • Siswa tidak diperkenankan bersolek secara berlebihan.

  • Siswa tidak diperkenankan menggunakan aksesori atau perhiasan yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.

  • Siswa tidak diperkenankan menggunakan cincin, kalung, gelang, anting-anting, atau aksesori lainnya.

  • Siswa tidak diperkenankan menggunakan kuku palsu atau kutek kuku.

  • Siswa tidak diperkenankan membawa atau menggunakan alat makeup yang dilarang oleh sekolah.

Larangan

Setiap siswa dilarang:

  1. Meninggalkan sekolah atau pelajaran selama jam pelajaran berlangsung tanpa izin dari Kepala Sekolah, kecuali karena alasan yang sangat penting atau mendesak.

  2. Membawa senjata tajam, senjata api, atau benda lain yang dapat mengancam keselamatan dan ketenteraman sekolah.

  3. Membawa, memiliki, menggunakan, atau memperjualbelikan rokok, vape, maupun narkoba dan obat-obatan terlarang seperti ganja, morfin, sabu-sabu, putaw, dan pil perangsang.

  4. Menggunakan kemeja, celana, atau rok yang terlalu sempit atau tidak sesuai dengan norma seragam sekolah.

  5. Bersolek secara berlebihan atau menggunakan aksesori yang mencolok dan tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.

  6. Membawa uang dalam jumlah besar dan/atau perhiasan seperti emas, berlian, permata, dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerawanan bagi diri sendiri maupun lingkungan sekolah.

  7. Membawa, menyimpan, atau mengonsumsi minuman beralkohol di lingkungan sekolah.

  8. Melakukan perkelahian, baik secara perorangan maupun berkelompok.

  9. Melibatkan pihak luar dalam urusan atau permasalahan yang terjadi di sekolah tanpa seizin pihak sekolah.

  10. Melakukan kegiatan lain yang bersifat negatif atau destruktif yang dapat merugikan diri sendiri, guru, teman, maupun nama baik sekolah.

  11. Mempercepat atau memperpanjang masa libur dari hari/tanggal yang telah ditentukan sekolah.

  12. Memakai cincin, kalung, gelang, anting-anting, atau aksesori lainnya yang dilarang oleh sekolah.

  13. Membawa makanan dan minuman ke dalam kelas yang dapat menimbulkan sampah.

  14. Membawa handphone, tablet, atau gadget lainnya ke sekolah, kecuali untuk keperluan pembelajaran online yang telah ditentukan.

  15. Membawa alat makeup seperti bedak padat, cushion, foundation, blush on, pensil alis, penjepit bulu mata, palette makeup, maskara, eyeliner, lip tint, lip cream, lip balm berwarna, brush makeup, dan fake lashes.

  16. Membawa parfum dalam botol kaca.

  17. Membawa kutek kuku atau menggunakan kuku palsu.

Sanksi Pelanggaran

Setiap siswa yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah dapat diberikan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran.

Bentuk sanksi meliputi:

  • Peringatan I

  • Peringatan II

  • Peringatan III

  • Skorsing, sesuai dengan jenis pelanggaran.

  • Dikembalikan kepada orang tua, apabila siswa tetap melakukan pelanggaran atau melakukan pelanggaran berat.

Pemberian sanksi tidak harus dilakukan secara berurutan. Hal tersebut disesuaikan dengan sifat, jenis, dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh siswa.

Ketentuan Umum

Seluruh siswa SMA Kartika 1-2 Medan wajib memahami, mematuhi, dan melaksanakan seluruh peraturan dan tata tertib sekolah demi terciptanya lingkungan pendidikan yang tertib, aman, nyaman, disiplin, dan kondusif.

👔 Ketentuan Seragam & Berpakaian

Hari Senin

Senin

Seragam Putih Abu-Abu

Atasan

  • Kemeja/blus berlengan pendek berwarna putih.

Bawahan

  • Celana/rok berwarna abu-abu.

  • Celana tidak menggunakan kantong model jeans/levis.

  • Rok memiliki panjang 5 cm di bawah lutut.

  • Kantong samping kiri/kanan dan kantong belakang dibuat masuk ke dalam sesuai ketentuan.

Kelengkapan

  • Baju dimasukkan ke dalam celana/rok.

  • Ikat pinggang berwarna hitam.

  • Sepatu kain warna hitam polos dengan tali.

  • Kaos kaki warna putih polos.

Hari Selasa

Selasa

Seragam Putih Abu-Abu

Atasan

  • Kemeja/blus berlengan pendek berwarna putih.

Bawahan

  • Celana/rok berwarna abu-abu.

  • Celana tidak menggunakan kantong model jeans/levis.

  • Rok memiliki panjang 5 cm di bawah lutut.

  • Kantong samping kiri/kanan dan kantong belakang dibuat masuk ke dalam sesuai ketentuan.

Kelengkapan

  • Baju dimasukkan ke dalam celana/rok.

  • Ikat pinggang berwarna hitam.

  • Sepatu kain warna hitam polos dengan tali.

  • Kaos kaki warna putih polos.

Hari Rabu

Rabu

Seragam Batik Kartika

  • Menggunakan stelan batik ciri khas Kartika.

  • Seragam dikenakan dengan rapi dan lengkap.

  • Menggunakan sepatu kain warna hitam polos dengan tali.

  • Menggunakan kaos kaki warna putih polos.

Hari Kamis

Kamis

Seragam Batik Kartika

  • Menggunakan stelan batik ciri khas Kartika.

  • Seragam dikenakan dengan rapi dan lengkap.

  • Menggunakan sepatu kain warna hitam polos dengan tali.

  • Menggunakan kaos kaki warna putih polos.

Hari Jumat

Jumat

Seragam Pramuka

  • Menggunakan stelan seragam Pramuka.

  • Seragam dikenakan dengan rapi dan lengkap.

  • Menggunakan sepatu kain warna hitam polos dengan tali.

  • Menggunakan kaos kaki warna putih polos.

⏰ Jam Operasional & Waktu Belajar

Hari Senin

07.15 – 16.00 WIB

Kegiatan pembelajaran dan kegiatan sekolah berlangsung secara full day.

Hari Selasa

07.15 – 16.00 WIB

Kegiatan pembelajaran dan kegiatan sekolah berlangsung secara full day.

Hari Rabu

07.15 – 16.00 WIB

Kegiatan pembelajaran dan kegiatan sekolah berlangsung secara full day.

Hari Kamis

07.15 – 16.00 WIB

Kegiatan pembelajaran dan kegiatan sekolah berlangsung secara full day

Hari Jumat

07.15 – 12.00 WIB

Kegiatan pembelajaran berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.

12.00 WIB – Selesai

ISHOMA, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan ekstrakurikuler sesuai jadwal yang telah ditentukan sekolah.